Dalam Islam, fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat Islam yang diperoleh dari sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, Hadis, dan ijma (kesepakatan ulama). Fiqih mempelajari semua aspek kehidupan manusia, seperti ibadah, muamalah, dan muamalat. Tujuan utama dari mempelajari fiqih adalah untuk menerapkan hukum-hukum syariat Ilmu Fiqh merangkumi dua bahagian besar; 1. Ibadah; iaitu hukum-hakam yang menyentuh hubungan manusia dengan Tuhan. Ia merangkumi ibadah solat, puasa,zakat, haji dan sebagainya. 2. Mu’amalat; iaitu hukum-hakam yang menyentuh hubungan manusia sesama manusia. Cabang mu’amalat ini merangkumi pula bidang-bidang berikut; IlmuFiqih: Pengertian, Sumber dan Hukum Mempelajarinya - Pernahkah kalian mendengar istilah ilmu fiqih? Berikut pengertian, sumber dan hukumnya Pengertian Ilmu Fiqih. Secara bahasa kalimat fiqih adalah kalimat mashdar diambil dari kata faqiha (فَقِهَ) yafqahu (يَفْقَهُ) yang dalam bahasa Arab artinya faham atau mengerti Tata cara shalat gerhana. Adapun tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut : Takbiratul ihram. Membaca do’a istiftah kemudian berta’awudz, dan membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang panjang. Kemudian ruku’, dengan memanjangkan ruku’nya. Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ‘ sami’allahu Yang termasuk ke dalam golongan najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan dari salah satu keduanya. 2. Najis Mukhaffafah (Ringan) Najis Mukhaffafah adalah najis yang berupa air kencingnya seorang bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun serta belum makan selain air susu yang berasal dari ibunya (ASI). 3. Hukummenuntut ilmu menjadi wajib atas setiap muslim, dalam perkara agama yang sifatnya fardu ain, seperti ilmu tauhid, ilmu tentang tatacara shalat, hukum-hukum puasa, zakat, dan haji. Adapun ilmu seperti ilmu waris, ilmu usul fikih, ilmu tafsir, atau yang semisalnya, maka hukumnya adalah fardu kifayah. Wallahu ta’ala a’lam EveryMuslim is aware and at the same time believes that all the activities of his life in his capacity as a creature of Allah certainly will not be separated from the signs of shari'ah. There are norms that regulate and bind every activity Kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah pernyataan kepercayaan dalam keesaan Allah dan Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Kalimat inilah yang harus diikrarkan pertama kali ketika seseorang memeluk agama Islam. “Asyhadu an-Laa Ilaaha Illallah wa Asyhadu an-na Muhammadarrasuulullah” Artinya: “Aku besaksi Tiada Tuhan yang berhak disembah Adapun yang menjadi obyek kajian dari ilmu fiqih adalah mereka yang mukallaf atau ang bisa dibebani hukum, seperti sudah baligh dan tidak gila. 4 Sumber Ilmu Fiqih. Selain mempelajari apa itu fiqih, penting juga untuk belajar dari mana sumber ilmu fiqih. Ada beberapa sumber yang digunakan, seperti yang berikut ini : 1. Al quran RIWAYAT5 IMAM MAZHAB. 1. IMAM JA'FAR. (80-148H/699-765M) Ja'far Ash-Shadiq adalah Ja'far bin Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib salâmullâhi ‘alaihi suami Fatimah Az-Zahra binti Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa 'Alihi wa Sallam. 6OrLcCv. Ilmu Fiqih Adalah – Sebagai umat muslim yang baik, Grameds pasti tahu dong akan kewajiban kita untuk mempelajari ilmu fiqih? Yap, disamping kewajiban beribadah shalat lima waktu maupun berpuasa, kita pun diharuskan mengetahui sekaligus memahami ilmu fiqih yang berisikan ilmu persoalan hukum aturan dalam kehidupan sehari-hari manusia terutama dalam syariat Islam. Ilmu fiqih itu tidak hanya mempelajari bagaimana cara beribadah secara tepat saja, tetapi juga segala hal tentang aspek-aspek kehidupan manusia, hingga sistem jual beli dan warisan sekalipun. Lagi pula, saat ini sudah banyak buku-buku yang memuat pengetahuan fiqih ini dijual di pasaran, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mempelajarinya. Sayangnya, tidak semua umat muslim memahami pentingnya ilmu fiqih sebab belum mengetahui apa itu ilmu fiqih sebenarnya. Lantas memangnya, apa sih ilmu fiqih jika dilihat sebagai ilmu, hukum, syariat, dan amaliyah? Bagaimana sejarah perkembangan ilmu fiqih hingga sekarang ini? Apa saja objek kajian dalam ilmu fiqih? Supaya Grameds memahami hal-hal tersebut, yuk segera simak ulasannya berikut ini! Apa Itu Ilmu Fiqih?Definisi Ilmu FiqihSebagai IlmuSebagai HukumSebagai SyariatSebagai AmaliyahDefinisi Ilmu Fiqih Menurut AhliUlama-Ulama HanafiahPengikut Imam Syafi’iAbdul Wahab KhallafSejarah Singkat Perkembangan Ilmu Fiqih6 Ruang Lingkup Ilmu FiqihSistematika Penyusunan Ilmu FiqihSistematika Fiqih HanafiSistematika Fiqih MalikiSistematika Fiqih Syafi’iSistematika Fiqih HambaliPerbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih Apa Itu Ilmu Fiqih? Pada dasarnya, fiqih itu adalah sebuah disiplin ilmu yang sebenarnya tidak dikenal di masa Nabi Muhammad SAW. Namun walaupun demikian, bukan berarti di masa Nabi Muhammad SAW itu tidak mengenal kajian-kajian dari ilmu ini, sebab sumber dari disiplin ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Keberadaan ilmu fiqh justru menjadi salah satu ilmu keislaman yang hingga detik ini masih berkembang, terbukti dengan adanya kekayaan warisan khazanah di berbagai kegiatan kajian fiqih. Berhubung fiqih ini adalah cabang ilmu, maka tentunya akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu. Fiqih berbeda dengan tasawuf yang lebih condong pada perasaan dan gerakan hati. Secara etimologi, kata “fiqh” itu berasal dari istilah “faqqaha yufaqqihu fiqhan” yang artinya pemahaman’. Artinya, ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pemahaman akan agama Islam secara utuh dan komprehensif. Apabila dianalisis secara bahasa, kata “fiqh” ini pun masih sama berartikan pemahaman’, sesuai dengan firman Allah SWT pada QS. Hud ayat 91. Definisi Ilmu Fiqih Sebagai Ilmu Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fiqh sebagai cabang ilmu pasti akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu. Dalam hal ini, ilmu ini tentunya akan berbeda dengan tasawuf yang lebih mengandalkan perasaan dan gerakan hati manusia. Sebagai ilmu, fiqh juga jelas tidak seperti tarekat yang berupa pelaksanaan ritual-ritual. Definisi fiqh sebagai cabang ilmu, itu berarti dapat dipelajari atas kaidah-kaidah yang memang bisa diuji dan dipresentasikan secara ilmiah. Bahkan di dunia akademik secara ilmiah pun, fiqh telah menjadi cabang ilmu pengetahuan yang bersifat akademis, sehingga wajar saja dipelajari di universitas manapun. Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, fiqh sebagai cabang ilmu inipun dapat dibagi menjadi 5 kategori hukum perbuatan manusia mukallaf, yakni Wajib atau fardhu. Artinya, segala sesuatu yang jika dilaksanakan pasti akan mendapatkan pahala. Sementara jika ditinggalkan atau bahkan diabaikan, justru akan mengakibatkan dosa. Mandub atau Sunna’. Artinya, segala sesuatu yang bila dikerjakan pasti akan mendapatkan pahala, sedangkan jika tidak dikerjakan tetap tidak mengakibatkan dosa. Ibaha’ dan muba’. Artinya, segala sesuatu yang dikerjakan tidak akan mendatangkan pahala, tetapi juga tidak berdosa jika mengerjakannya. Karaha’ atau makruh. Artinya, segala sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan. Namun, jika dikerjakan pun tetap tidak mendapatkan dosa. Haram. Artinya, segala sesuatu yang dikerjakan pasti akan mendapatkan dosa. Itulah mengapa, akan ada ganjaran pahala bagi yang tidak mengerjakannya. Sebagai Hukum Dilansir dari buku Seri Fiqih Kehidupan 1 Ilmu Fiqih, fiqih selain menjadi cabang ilmu, juga secara khusus termasuk dalam cabang ilmu hukum. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ilmu fiqh itu adalah ilmu hukum, terutama dalam agama Islam. Sebagai Syariat Selain menjadi cabang ilmu dan hukum, fiqih juga menjadi wilayah kajian dari hukum syariat, yakni hukum yang bersumberkan dari Allah SWT dan segala yang telah menjadi ketetapan-Nya. Itulah mengapa, kita sebagai makhluk ciptaan-Nya, harus mempelajari, menjalankan, dan mengajarkan ilmu fiqh ini kepada umat manusia lain. Keberadaan ilmu ini bukanlah ilmu yang dibuat oleh manusia secara 100%, tetapi berasal dari Allah SWT. Terlebih lagi, sumber dari ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Keterlibatan manusia dalam cabang ilmu ini hanyalah sebatas menganalisis, merinci, memilah, dan menyimpulkan apa yang telah Allah SWT firmankan kepada kita melalui Al-Quran. Sebagai Amaliyah Fiqih sebagai amaliyah, artinya hukum fiqh ini akan terbatas pada hal-hal yang memang bersifat amaliyah badaniyah saja, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau kejiwaan lainnya. Yap, ilmu ini hanya akan membahas tentang hukum-hukum dalam Islam yang bersifat fisik alias yang terlihat secara kasat mata saja. Sementara itu, apa yang ada di dalam hati dan pikiran manusia, tidak termasuk dalam hal amaliyah ini. Definisi Ilmu Fiqih Menurut Ahli Ulama-Ulama Hanafiah “Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban serta berhubungan dengan amalan para mukallaf”. Pengikut Imam Syafi’i “Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang dikeluarkan diistimbatkan dari dalil-dalil yang terperinci.” Abdul Wahab Khallaf “Suatu ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum-hukum syara’ agama yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci.” Sejarah Singkat Perkembangan Ilmu Fiqih Sebenarnya, sejarah perkembangan Ilmu Fiqih itu sangat panjang, bahkan sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW hanya saja saat itu ilmu ini belum dianggap sebagai disiplin ilmu secara khusus. Perkembangannya pun dimulai dari masa Nabi Muhammad SAW, kemudian berlanjut ke masa Khulafaur Rasyidin, hingga masa Tabi’in yang mengalami kemunduran dan kemajuan dalam perjalanan waktunya. Menurut artikel penelitian berjudul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hakikat dan Objek Ilmu Fiqih, berikut ini sejarah singkat dari perkembangan ilmu fiqh. Keberadaan ilmu fiqh tentu saja lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam di dunia ini. Mengingat bahwa ilmu ini menjadi kumpulan peraturan yang mengatur bagaimana hubungan manusia dengan Tuhan, hingga manusia dengan sesama manusia. Terlebih lagi dalam agama Islam itu juga mengatur berbagai bidang kehidupan umatnya, mulai dari akidah, ibadah, dan mua’malah yang bersumber dari Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW. Yap, semua yang telah diterangkan melalui firman Allah SWT di Al-Quran, diperjelas lagi oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunnahnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sumber ilmu fiqh adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Selanjutnya, di masa pemerintahan islam yang dipimpin oleh sahabat Nabi, banyak terjadi beragam peristiwa besar yang baru ada. Untuk itu, para sahabat Nabi menetapkan hukum akan adanya peristiwa baru tersebut dengan berijtihad. Ketika melakukan ijtihad, mereka memperoleh 2 hasil yakni kesepakatan pendapat antar para sahabat yang disebut dengan “ijma”; dan perbedaan pendapat antar sahabat yang disebut “atsar”. Nah, pada masa itu, hasil ijtihad tidak dibukukan sehingga belum bisa disebut sebagai ilmu. Namun, dapat diterapkan untuk memecahkan suatu masalah, yang kemudian disebut dengan fiqih. Kira-kira pada abad kedua dan ketiga Hijriah, daerah Arab semakin luas dan bangsa-bangsa yang tidak memeluk agama Islam pun turut menyebar, sehingga sering terjadi peristiwa baru yang belum pernah ada sebelumnya. Atas dasar itulah yang membuat para sahabat Nabi kembali berijtihad untuk mencari hukum dari peristiwa-peristiwa tersebut. Di masa ini, sudah dimulai gerakan pembukuan sunnah, fiqih, dan ilmu lainnya. Fuqaha adalah sebutan orang yang berkecimpung di dunia ilmu fiqh. Secara umum, pembahasan akan ilmu ini memang hanya mencakup 2 bidang saja yakni fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, pada fiqh ibadah lebih mengatur pada bagaimana hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti ibadah shalat, zakat, memenuhi nazar, haji, dan lainnya. Lalu, pada fiqh muamalah lebih mengatur bagaimana hubungan manusia dengan manusia, seperti ketentuan jual-beli, perkawinan, sewa-menyewa, warisan, dan lainnya. Nah, dalam hal ini pun Musthafa A. Zarqa sudah membagi ruang lingkup dalam kajian ilmu fiqh menjadi 6 bidang, yakni Fiqih Ibadah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan bidang Ubudiyah. Mulai dari shalat, puasa, hingga ibadah haji. Ahwal Syakhsiyah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan kehidupan keluarga. Mulai dari perkawinan, nafkah, perceraian, hingga ketentuan nasab. Fiqih Muamalah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan hubungan sosial di antara umat Islam, dengan konteks bidang ekonomi dan jasa. Mulai dari gadai barang, jual-beli, hingga sewa-menyewa. Fiqih Jinayah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan sanksi-sanksi atas tindak kejahatan kriminal. Mulai dari hudud, diat, hingga qiyas. Fiqih Siyasah, yakni ketentuan-ketentuan yang berkenaan pada hubungan warga negara pada suatu pemerintahan negara. Biasanya, cenderung berhubungan pada politik dan birokrasi pemerintahan suatu negara. Ahlam Khuluqiyah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan pada bagaimana etika pergaulan seorang muslim dalam tatanan kehidupan sosial. Sistematika Penyusunan Ilmu Fiqih Berhubung fiqh adalah sebuah cabang ilmu, maka tentu saja harus ada sistematika penyusunannya. Dilansir dari buku berjudul Fiqih karya Dr. Hidayatullah, meskipun sistematika penyusunan ilmu fiqh ini berbeda antara satu ulama satu dengan ulama lainnya, tetapi pada dasarnya pasti akan berupa Sistematika Fiqih Hanafi Ibadah Shalat, puasa, zakat, dan jihad. Mua’malah Transaksi materi berimbal, perkawinan, perceraian, perselisihan, amanah, dan harta warisan. Uqubah Hukuman atas pencurian, zina, qadzaf, dan murtad. Pada sistematika yang pertama ini, tentunya tidak melupakan adanya thaharah. Ilmu fiqh ibadah ini diposisikan pada tingkat tertinggi yang sejalan dengan tujuan pokok manusia diciptakan. Sistematika Fiqih Maliki Ibadah, yang mana hanya mencangkup satu perempat bagian saja dari Fiqih. Nikah, yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bagian kedua. Jual beli, yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bagian ketiga. Peradilan, yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bagian keempat. Sistematika Fiqih Syafi’i Ibadat Mu’amalat Nikah Jinayat Sistematika Fiqih Hambali Ibadat Mu’amalah Munakahat Jinayat Qadha dan Khusumah Perbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih Meskipun namanya hampir sama, tetapi antara ilmu fiqh dan ushul fiqih itu memiliki perbedaan dari segala sudut pandang. Singkatnya, ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang persoalan hukum Islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, sedangkan ushul fiqh adalah dalil-dalil fiqh yang menyeluruh untuk digunakan dalam pengambilan kesimpulan hukum. Nah, berikut perbedaan antara ilmu fiqh dan ushul fiqih. Ilmu Fiqih Ushul Fiqih Membahas segala hukum-hukum praktis yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil syara yang terperinci. Membahas segala kaidah yang dijadikan sarana untuk menemukan hukum-hukum syara tentang suatu perbuatan dari dalil-dalilnya yang spesifik. Berbicara tentang hukum dari aspek perbuatan. Berbicara tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukum Dari sudut penerapannya, seolah dapat menjawab “Apa hukum suatu perbuatan?” Dari sudut penerapannya, seolah dapat menjawab “bagaimana cara menemukan atau proses penemuan hukum yang digunakan.” Lebih condong pada produknya. Lebih condong pada metodologisnya. Merupakan koleksi produk hukum. Merupakan koleksi metodologis untuk memproduksi hukum. Sumber Nashr, Sutomo Abu. 2018. Antara Fiqih dan Syariah. Jakarta Selatan Rumah Fiqih Publishing. Shaifudin, Arif. 2019. Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hakikat dan Objek Ilmu Fiqih. Al-Manhaj Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol 12. Harisudin, M. Noor. 2019. Pengantar Ilmu Fiqih. Surabaya Pena Salsabila Hidayatullah. 2019. FIQIH. Banjarmasin Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Hafsah. 2016. Pembelajaran Fiqh. Medan Perdana Mulya Sarana. Bahrudin, Moh. 2019. Ilmu Ushul Fiqh. Bandar Lampung CV. Anugrah Utama Raharja. Sarwat, Ahmad. 2011. Seri Fiqih Kehidupan 1 Ilmu Fiqih. Jakarta Selatan DU Publishing. Baca Juga! Pengertian Hukum Taklifi dan Jenis-Jenisnya Pengertian, Karakteristik, Jenis, dan Ketentuan Nisbah Memahami Apa Itu Gharimin, Orang yang Berhutang dan Berhak Menerima Zakat Definisi dan Isi dari Kitab Safinatun Najah Penjelasan dan Contoh Syirkah Inan Dalam Agama Islam Syarat Zakat Mal dan Cara Menghitungnya Macam-Macam Kafarat dan Cara Membayarnya Makna dan Manfaat Ziarah Kubur ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Bagi para pemula yang hendak belajar fokus seputar hukum Islam, tiga istilah ini harus dikenal dan dipahami agar tak tersesat di tengah jalan. Tiga istilah rumpun ilmu ini memiliki keduudkan yang sangat penting dalam memahami hukum Islam. Tanpa mengenal jenis kelamin dari tiga rumpun ilmu ini, belajar dan mendalami hukum Islam mendekati kegagalan yang fatal. Penting untuk dipahami sebelum melangkah jauh belajar seluk beluk hukum tiga rumpun ilmu dalam kajian hukum Islam yang saling berkait kelindan satu sama lain, yakni ushul fikih, fikih, dan kaidah fikih. Umat Islam pada umumnya lebih familiar fikih dari pada dua rumpun ilmu yang lain. Alasan sederhananya karena fikih bersinggungan dalam keseharian perilaku kaum muslimin. Definisi yang mudah dipahami oleh semua kalangan bahwa fikih adalah pengetahuan tentang hukum Islam. Seluruh gerak gerik dan tindak tanduk orang mukallaf terpantau dan disorot oleh fikih. Dengan demikian, fikih merupakan panduan praktis tentang tata cara dan perilaku sehari-hari seorang muslim dalam berinteraksi secara vertikal berhubungan dengan Tuhan yang dikenal dengan ibadah, atau interaksi horizontal berhubungan dengan sesama muslim, alam, dan lingkungan yang disebut dengan muamalah dalam arti yang istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat menggali dan menelaah dari dalil-dalil syar’i. Ungkapan yang sangat populer dalam pembahasan fikih, nahnu nahkumu biddhawahir kita memutuskan dan menghukumi secara luar saja, apa yang tampak. Sehingga, fokus sorotan fikih atau objek kajiannya adalah perbuatan orang mukallaf. Oleh karena itu, yang dihukumi oleh fikih harus berbentuk perbuatan, bukan persoalan keyakinan yang menjadi garapan tauhid, atau soal rasa dzauq yang digarap oleh ilmu tasawuf. Sedangkan ushul fikih secara sederhana adalah cara atau metode yang dijadikan perantara untuk memproduksi sebuah hukum. Pengetahun tentang metode dan tata cara memproduksi hukum-hukum syar’i melalui dalilnya itu yang disebut dengan ushul fikih. Misalnya, membasuh muka dalam wudlu’ merupakan kewajiban dan salah satu unsur yang harus ada rukun. Bagaimana metode dan cara menghasilkan hukum wajib membasuh muka dalam wudlu’ itulah garapan ushul fikih. Proses apa yang harus ditempuh oleh seorang mujtahid melalui sumber-sumber hukum atau dalil-dalil syar’i sehingga menghasilkan hukum wajib. Sementara rumpun ilmu yang terakhir adalah kaidah fikih. Secara bahasa kaidah berarti rumusan yang menjadi patokan dan asas. Kaidah fikih didefinisikan sebagai ketentuan umum dominan yang dapat diterapkan terhadap kasus-kasus yang menjadi cakupannya agar kasus tersebut dapat diketahui status hukumnya. Kaidah fikih menghimpun persoalan-persoalan fikih dalam satu naungan berupa rumus dan ketentuan umum. Contoh kaidah fikih yang berbunyi keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan. Kaidah ini mencakup setiap persoalan hukum yang terkait dengan keyakinan. Bahwa keyakinan seseorang tentang suatu perbuatan tertentu tidak dapat dikalahkan dengan munculnya disiplin ilmu di atas dipertemukan dan bersinggungan dalam satu term hukum syar’i. Secara sederhana perbedaan antara tiga rumpun ilmu tersebut dapat digambarkan sebagai berikut. Ushul fikih adalah rumah produksi atau pabrik, sementara fikih merupakan produknya, sedangkan kaidah fikih adalah pengikat yang menghubungkan produk-produk yang bertebaran dan memiliki kesamaan jenis dalam produksi. Pendek kata, fikih adalah hasil atau produk, ushul fikih adalah cara proses bagaimana memproduksi, sedangkan kaidah fikih adalah media untuk menata dan mengkaitkan sekaligus merawat produk yang dihasilkan. Andaikan fikih adalah roti, maka ushul fikih adalah cara membuat roti, sementara kaidah fikih mengelompokkan jenis-jenis produk secara lebih detail antara ushul fikih dan kaidah fikih antara lain sebagai berikutUshul fikih berisi kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk menggali hukum syar’i dari sumber hukum Al-Qur’an dan Hadis, sedangkan kaidah fikih berfungsi sebagai pengikat dan penghubung antara kasus-kasus fikih yang hierarkis urutan kemunculannya adalah ushul fikih sebelum fikih, sementara munculnya kaidah fikih setelah kajian ushul fikih adalah dalil-dalil syar’i, sedangkan kaidah fikih sama dengan fikih, yakni perbuatan orang fikih menggunakan pola pendekatan deduktif, sementara kaidah fikih muncul melalui pendekatan tulisan ini sengaja ditata berdasarkan urutan hierarki penggunaannya. Ushul fikih sebagai rumah produksi, fikih sebagai hasil produknya, lalu kaidah fikih yang bertugas mengelompokkan jenis-jenis produknya. Semoga dapat menyumbangkan titik terang jenis kelamin’ tiga rumpun ilmu di atas. *** Lihat Pendidikan Selengkapnya Hukum dan Tata Cara I’tidal dalam Salat I’tidal artinya adalah bangkit setelah rukuk sesuai posisi semula. Apabila posisi semula adalah berdiri dengan punggung lurus, maka i’tidalnya adalah dengan kembali berdiri dengan punggung yang lurus. I’tidal termasuk salah satu rukun salat dan hukumnya wajib dikerjakan. Apabila tidak i’tidal dilakukan, maka salat seseorang menjadi batal. Dalil wajibnya mengerjakan i’tidal ada banyak hadis Rasulullah SAW, di antaranya adalah hadis dari Abu Hurairah RA tentang sahabat yang belum paham cara salat/yang belum tepat cara salatnya yang dikenal dengan istilah hadis al-musi’u shalatuhu. Nabi Muhammad SAW bersabda …ثم اركَعْ حتى تَطمَئِنَّ راكِعًا، ثم ارفَعْ حتى تستوِيَ قائِمًا… “… lalu rukuklah dengan tuma’ninah, kemudian angkatlah badanmu hingga berdiri secara lurus” al-Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat lain …ثم اركَعْ حتى تَطْمَئِنَّ راكعًا ، ثم ارْفَعْ حتى تَعْتَدِلَ قائمًا… “… kemudian rukuklah sampai tuma’ninah dalam rukuknya, kemudian angkatlah badanmu sampai berdiri lurus” al-Bukhari dan Muslim. Baca Juga Batasan Panjangnya Mengucapkan Takbiratul Ihram Tata Cara I’tidal Tata cara i’tidal adalah ketika setelah rukuk dan akan berdiri untuk i’tidal, maka orang yang salat mulai berdiri sambil mengucapkan tasmi’ sami’allahu liman hamidah dan mengangkat tangan sampai sejajar dengan pundak baca tulisan tentang mengangkat tangan ketika takbir. Di antara dalilnya adalah hadis عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ Dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari Ayahnya Ibn Umar RA, Sesungguhnya Rasulullah SAW mengangkat tangannya sejajar dengan pundaknya ketika memulai salat, ketika takbir untuk rukuk, dan juga ketika mengangkat kepala dari rukuk. Ketika bangkit dari rukuk beliau mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah, rabbana wa lakal hamd”. Beliau tidak melakukan hal itu ketika suju. al-Bukhari Pada riwayat lain dari Abu Hurairah RA ان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا قامَ إلى الصَّلاةِ يُكبِّرُ حينَ يقومُ، ثم يُكبِّرُ حينَ يركَعُ، ثم يقولُ سمِعَ اللهُ لِمَن حَمِدَه، حين يرفَعُ صُلْبَه مِن الرُّكوعِ، ثم يقولُ وهو قائمٌ ربَّنا ولك الحمدُ Rasulullah SAW ketika berdiri untuk salat beliau bertakbir ketika berdiri, dan bertakbir ketika rukuk, kemudian mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” ketika bangun dari rukuk hingga meluruskan tulang sulbinya kemudian mengucapkan “rabbana walakal hamdu” al-Bukhari dan Muslim. Ketika sudah berdiri i’tidal, maka harus berdiri dengan lurus dan tenang sejenak thuma’ninah. Tidak boleh tergesa-gesa dalam i’tidal dan berdiri hanya sekenanya. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis dari Abu Humaid al-Sai’idi RA فإِذا رفَع رأسه استوى قائماً حتى يعود كلّ فقار مكانه Rasulullah SAW ketika mengangkat kepalanya bangkit dari rukuk beliau kemudian berdiri lurus tegak hingga setiap ruas tulang punggung kembali berada kepada posisinya semula al-Bukhari Dalam hadis dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda إن الله لا ينظرُ يوم القيامة إلى مَن لا يقيم صُلبَه بين ركوعه وسجودِه Sesungguhnya di hari kiamat Allah tidak akan memandang orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di antara rukuk dan sujud”. Al-Tirmidzi Bca Juga Hukum Takbir Intiqal Dari Ali bin Syaiban RA, ia berkata خرَجنا حتى قدِمنا على رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ، فبايَعناهُ وصلَّينا خلفَهُ ، فلَمحَ بمؤخَّرِ عينِهِ رجلًا ، لا يقيمُ صلاتَهُ ، – يعني صلبَهُ – في الرُّكوعِ والسُّجودِ ، فلمَّا قضى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الصَّلاةَ ، قالَ يا معشرَ المسلِمينَ لا صلاةَ لمن لا يقيمُ صلبَهُ في الرُّكوعِ والسُّجودِ Kami melakukan perjalanan hingga bertemu Rasulullah SAW. Kemudian kami berbai’at kepada beliau lalu salat bersama beliau. Ketika salat, beliau melirik kepada seseorang yang tidak meluruskan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud. Ketika beliau selesai salat, beliau bersabda Wahai kaum Muslimin, tidak ada salat bagi orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di dalam rukuk dan sujud”. Ibnu Majah Dalam riwayat lain, dari Abu Mas’ud al-Badri RA, Nabi Muhammad SAW bersabda لا تُجْزِىءُ صلاةٌ لا يُقيم ُالرجلُ فيها يعني صُلْبَهُ في الركوعِ والسجودِ Tidak sah salat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud” Abu Daud dan al-Tirmidzi. Al-Tirmidzi mengatakan hadis ini hadis hasan sahih. Wallahu A’lam Redaksi menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email